Benyamin Yakin Tidak Akan Ada Pengadilan Internasional
21-8-2002 / 14:54 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga yakin kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tidak akan sampai ke International Criminal Court (Peradilan Kejahatan Internasional). Demikian disampaikan Benyamin, Senin (21/8), saat ditanya pendapatnya tentang adanya desakan LSM internasional agar kasus ini dibawa ke pengadilan internasional. Menurut Benyamin, kalau pun dipaksa, tindakan itu melanggar salah satu asas dalam hukum internasional, yaitu sesorang tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama atau nebis in idem. "Jadi saya haqqul yaqin masalah ini tidak akan ke pengadilan internasional," kata pria yang juga diundang saat PBB membuat lembaga peradilan internasional di Denhaag, Belanda, Maret 2002 lalu. Keyakinan Bunyamin ini juga karena konstelasi politik internasional lebih berpihak kepada Indonesia. Dijelaskannya, untuk menggelar peradilan internasional, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Untuk mempe...