Koruptor Boleh, PKI Jangan
BERUNTUNG nian koruptor di negeri ini. Walau divonis bersalah oleh pengadilan, mereka masih berhak dicalonkan menjadi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2004. Meski divonis bersalah di pengadilan negeri, bahkan lalu dikukuhkan pengadilan tinggi, bergegaslah naik banding ke Mahkamah Agung. Sebelum putusan hukum tetap itu tiba, Anda masih berpeluang manggung di Senayan sampai mulut berbuih-buih. Kembali menjadi ketua Dewan terhormat pun silakan. Para konco setabiat (garong, pemerkosa, pengedar narkoba, pembunuh)--asalkan belum berkekuatan hukum tetap--silahken melangkah ke Senayan. "Kalau masih status terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, boleh dicalonkan," kata Rully Chairul Azwar, anggota Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu dari Golkar. Kalau tidak, bos besarnya, Akbar Tandjung, bisa terjegal. Bukankah Ketua Umum Golkar itu telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti mengkorupsi dana Badan Urusan Logistik (Bulog)? Dan...