Mega dalam Sangkar Fatwa

Penolakan terhadap wanita presiden terus bermunculan di mana-mana. MUI Pusat sendiri tak akan buat fatwa karena masih soal khilafiah.

SUATU saat nanti, para Ulama akan berterima kasih kepada Megawati. Sebab, dari Mega-lah kemudian berkembang wacana ke pemimpinan wanita dalam Islam, yang sebelumnya nyaris tak terbahas. Kendati, gara-gara Mega pula, para ulama terbelah menjadi dua, antara yang menerima wanita presiden dan yang menolak.

Ulama yang menolak akhir-akhir ini memang semakin santer. Misalnya pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz, pekan lalu. Berdasarkan pada pertimbangan ulamanya, ia putuskan menolak wanita presiden. Lalu, ada pertemuan sekitar 50 ulama Sampang dan Pamekasan di Pesantren Balabala, Pamekasan, Madura, 12 Juni lalu. Pertemuan yang dihadiri ulama kondang Madura, K.H. Alawy Muhammad, itu juga melibatkan ulama dari unsur Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan, dan Partai Bulan Bintang.

Putusan terpenting pertemuan itu: menolak wanita presiden. Arahnya memang ke Megawati Soekamoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangarl. Menurut K.H. Saiful Hukama, salah satu tokoh dalam pertemuan itu, landasan penolakan itu bukan dari sudut agama. Mega dinilai tak memiliki kapasitas memadai untuk menduduki kursi presiden. "Apalagi, komitmennya untuk mengubah bangsa ini menjadi lebih baik masih sangat diragukan," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Pamekasan itu.

Sepekan kemudian, 18-19 Juni lalu, 200 ulama Madura yang tergabung dalam Badan Komunikasi Antar pondok Pesantren di Pesantren Syaikhona Khalil, Bangkalan, juga membahas hal serupa. Hasilnya adalah sebuah resolusi yang berisi enam poin, antara lain kriteria calon presiden yang harus dapat diterima mayoritas rakyat Indonesia, muslim, putra Indonesia asli, berakhlak mulia, jujur, peduli terhadap rakyat, bertanggung jawab, adil, dan sederhana. Lalu, calon itu juga harus memiliki wawasan, pengalaman yang luas, bisa menjadi perekat bagi semua golongan, serta mampu memulihkan stabilitas nasional. Kemudian, ia mesti punya repulasi nasional dan internasional; memahami persoalan yang tengah dihadapi bangsa, dan mampu mengatasi krisis multidimensional yang saat ini menerpa rakyat Indonesia. Terakhir: teruji dalam membangun bangsa menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan demokratis.

Walapun putusan itu sangat umum, bisa dipahami semangat penolakan dari para ulama terhadap wanita presiden. "Wanita presiden baru bisa diterima jika dalam keadaan darurat. Darurat dalam pengertian ini jika sudah tidak ada lagi laki-laki," kata K.H. Fuad Amin Imron, pengasuh Pesantren Syaikhona Khalil yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur.

Pada saat yang hampir bersamaan, Ahad, 20 Juni lalu, sekitar 200 ulama yang tergabung dalam Jam' iyyatu Ahlit Tariqatil Mu'tabarah Annahdliyah, sebuah organisasi otonom tarekat Nahdlatul Ulama (NU), berkumpul di Pesantren Almusnadiyah, Bawen, Semarang. Pertemuan yang berniat menyatukan visi seluruh warga NU yang terpecah-pecah itu akhirnya memutuskan hal yang sama. Para ulama berkeberatan terhadap wanita presiden. "Keberatan karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam," kata K.H. Zainuri, salah satu ketua pengurus pusat organisasi itu. Pertemuan memang diawali dialog dengan Dr. H. Bambang Pranowo, pejabat Departemen Agama yang mewakili Menteri Agama. Bambang bercerita panjang tentang keberhasilan Habibie. Ia berhasil meyakinkan para kiai untuk memisahkan Habibie dengan Soeharto. Bambang mengibaratkan Habibie sehagai Nabi Musa dan Soeharto sebagai Firaun. "Musa yang lama hidup dalam lingkaran Firaun itu tak terpengaruh kejalimannya," katanya.

Selanjutnya, pua ulama se-Jawa Tengah dan Yogyakarta juga berkumpul membahas hal serupa di Pesantren Rawdlatut Thalibin, Rembang, Sabtu, 26 Juni, bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Hanya, karena persoalan waktu, untuk yang terakhir ini lepas dari pemantauan D&R.

Kendati begitu, jika melihat semangatnya, pertemuan di Rembang agaknya lebih lunak. Sebab, Pesantren Rawdlatut Thalibin dipimpin duet ulama yang sangal dekat dengan K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur: K.H. Cholil Bisri dan K.H. Mustofa Bisri. Juga, kini tengah ada upaya dari Pengurus Besar NU untuk mendekati para ulama, khususnya sembilan ulama yang memiliki kewaskitaan tinggi untuk bisa memberikan babaran penting soal negara. Misi yang dipimpin K.H. Hasyim Muadi, Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, ini memang terlihat untuk bisa memuluskan perjalanan Mega ke kursi kepresidenan.

Namun, dalam rumusan NU, semua tergantung pada kata ulamanya, seperti dikatakan Gus Dllr di hadapan kader PKB sebelum pemilihan umum lalu. "Mengenai masalah kepemimpinan wanit perlu saya nyatakan, dewasa ini banyak pro dan kontra karena dalam hukum Islam masih dipercayai adanya pembatasan pada kepemimpinan wanita. Wanita boleh menjadi menteri atau apa saja tapi jangan jadi hakim dan presiden," katanya. Selanjutnya, ia mengatakan, "PKB hanya terikat pada keputusan para ulama ".

* Dari Ayat yang Sama

Persoalan ini mengemuka sebenamya sudah sejak lama, tapi semakin membahana sejak Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), yang berlangsung di Jakarta, 3-7 November tahun lalu. Soal wanita presiden muncul dalam komisi politik dan keagamaan sekaligus. Usulan bahasan itu muncul dari organisasi Aisyah (Wanita Muhammadiyah). Kongres yang diikuti 132 wanita dari 2.000 peserta itu sebenarnya tidak secara bulat menolak wanita presiden. Dalam komisi keagamaan, misalnya, pendapat masih terpecah dalam dua kubu. Akhimya, hasil komisi ini dibuat rekomendasi yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat ketegasan fatwa.

Namun, pada komisi politik jelas-jelas diputuskan, untuk masa sekarang, presiden dan wakil presiden hanyalah muslim dan laki-laki. Berkat kebijakm Ketua MUI Pusat, K.H. Ali Yafie, putusan komisi politik ini tak dijadikan pemyataan politik kongret, tapi hanya dijadikan aspilasi kongres.

Tentu, KUII tidak memuluskan tanpa dasar. KUII mengambil hukum yang selama ini diyakini kebenarannya oleh sebagian ulama. Tapi, karena putusan KUII--kongres yang tidak didukung resmi oleh NU dan Muhammadiyah--lebih banyak atmosfer politisnya dibanding putusan agama, arah putusan KUII jelas ke Megawati. Padahal, masalah kepemimpinan wanita adalah soal khilafiah sejak lama yang telah menggurat wacana intelektual Islam. Karena itu, sepekan kemudian, Angkatan Muda Nahdlatul Ulama menggelar tablig akbar di Pesantren Asshiddiqiyah. Kedoya, Jakarta Barat, dengan dihadiri Megawati Soekamoputri dan Matori Abdul Djalil (Ketua PKB). Di hadapan ribuan massa yang sebagian besar berbaju merah, K.H. Noer Muhammad Iskandar, pengasuh pesantren itu, meminta siapapun untuk tidak mengusik soal khilafiah atau perbedaan pandangan dalam fikih, apalagi untuk tujuan politik.

Ini lalu disusul dengan kajian serial pada 25 November lalu di Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kajian yang diberi judul "Debat Publik tentang Kepemimpinan Perempuan dalam Islam" ini diselenggarakan Perhimpunan Pesantren dan Pengembangan Masyarakat, dengan menghadirkan kalangan intelektual, ulama, aktivis perempuan, dan lain-lain. Kajian ini memang terlihat serius mengingat bobot narasumber yang bicara dalam forum yang diselenggarakan satu hari itu.

Dalam deretan pembicara tampil Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab. mantan Menteri Agama dan Duta Besar RI di Mesir yang terkenal sebagai ahli tafsir. Lalu, ada Dr. Sayyid Agil Almunawwar ahli fikih yang dosen Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jakarta, Katib Syuriah Pengurus Besar NU, dan lulusan Universitas Ummul Qura, Makkah; Dr. Said Agil Siraj. Katib Syuriah Pengurus Besar NU, ahli tasawuf, lulusan Universitas Ummul Qura: Prof. Dr Azyumardi Azra, Rektor IAIN Jakarta; K.H. Husein Muhammad, ulama muda pengasuh Pesantren Darut Tawhid. Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, yang pernah mengenyam pendidikan di Alazhar. Kajian yang diikuti sekitar 40 peserta itu berlangsung menarik.

Pendapat pro dan kontra itu tetap berasal dari ayat dan hadis yang sama. Pertama adalah ayat Alquran, Surah Annisa ayat 34 yang berbunyi arrijalu qawwamurla 'alan nisa. Artinya, laki-laki itu menjadi pelindung wanita. Kalimat itu memang menunjukkan kalimat berita (khabariyah), yang sasarannya untuk menciptakan keharmonisan keluarga. Ayat ini oleh kalangan ulama yang berkumpul di Madura dan Semarang dinyatakan sebagai pendukung untuk menolak kepemimpinan wanita. Para ulama itu menganggap ayat ini berlaku umum yang menetapkan (ilzam).

Padahal, penyebab turunnya ayat ini (asbabun nuzul) berkaitan dengan rumah tangga Sa'ad ibn Rabi', tokoh kaum ansar. Ketika itu Habibah, istrinya, mellolak ajakan huhungan sebadan. Sa'ad marah dan menampar. Kemudian, Habibah mengadukan kepada Nabi Muhammad dan nabi memutuskan menghukum dera Sa'ad. Kemudian turun ayat itu. "Dari sini dapat dipahami, pemakaian ayat ini untuk mengharamkan kepemimpinan wanita di luar urusan ranjang jelas memiliki validitas sangat lemah," kata Dr. Said Aqil Siradj pada kajian itu. Sebab, menurut Dr. Sayyid Almunawwar, ayat ini bisa dilihat dengan rangkaian setelahnya. Pada korelasi dengan Surah Albaqarah ayat 228--"Bagi, laki-laki (suami) terhadap wanita (istri) satu derajat lebih tinggi" ditunjukkan kepemimpinan dalam rumah tangga. Menurut Dr. Quraish Shihab, mengutip pendapat Ibnu Hazm, tanggung jawab suami juga mencakup soal menyediakan makanan, mencuci, dan sebagainya. Artinya, ayat itu tak bisa dikembangkan untuk menyentuh persoalan lain.

Yang menarik adalah amatan bahasa dari Drs. Muhammad Hasyim, M.A., ahli filsafat hukum Islam IAIN Sunan Ampel, Surabaya. Menurut dia, banyak orang salah mengartikan kata qawwam yang diartikan "memimpin dan mengayomi". Padahal, jika kata qawwam diartikan memimpin dan mengayomi, kata itu harus disertai idiom bi. Jadi, bunyinyaqawamuna bin nisa. Sementara itu, kata qawwam yang disertai idiom 'ala, seperti dalam ayat ini, menunjuk ke arti "mendukung". "Idiom itu sangat memengaruhi makna dan tidak bisa dipisahkan," kata Hasyim. Dengan demikian, makna ayat itu, "laki-laki adalah pendukung kaum wanita".

Sementara itu, hadis yang dianggap melarang kepemimpinan wanita bersumber dari riwayal Bukhari, Ahmad, Tirmizi, dan Nasai, yang berbunyi lan yujliha qaumum wallaw amraham imraatan. Artinya, "Suatu bangsa tak akan berhagiajika menyerahkan persoalannya kepada wanita." Bagi kalangan ulama tadi, hadis ini juga berlaku umum. Padahal, penyebab munculnya (asbabul wurud) hadis ini adalah adanya kabar naiknya Buran sebagai Ratu Persia menggantikan Annusirwan. Menurut Imam Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hadis itu terkait dengan kelemahan Buran, juga kemarahan nabi temhadap Kerajaan Persia karena merobek surat ajakannya untuk menjadi muslim. Sabda nabi ini bisa mengandung doa. Tidak terbetik kata melarang di situ. "Obyek pembicaraan nabi bukan untuk seluruh wanita," kata Aqil Siradj . Akhirnya, mengutip percaturan pendapat di kalangan ulama terdahulu, menurut Quraish, tidak ditemukan satu ketentuan agama yang secara tegas dapat dipahami sebagai larangan terhadap keterlibatan perempuan dalarn bidang politik atau membatasi bidang itu hanya pada laki-laki."

Karena itu,menurut Dr. Djalaluddin Rakhmat, kepemimpinan jika semua orang konsisten dengan hadis dan ayat itu, semua wanita tak boleh jadi pemimpin apa pun, bukan saja menjadi presiden, kecuali jika ada petunjuk yang mengecualikan. Dan sangat banyak ayat ataupun hadis yang justru menyatakan kesetaraan laki-laki dengan wanita. Misalnya hadis soal tanggung jawab pemimpin: "Kalian semua adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta tanggung jawanya." Hadis ini tidak hanya ditujukan kepada laki-laki.

Memang, pemahaman hadis dan ayat itu juga terkait dengan keadaan budaya dan sejarah saat itu, seperti dikutip Husein Muhammad, sehingga yang berlaku adalah kaidah al 'ibrah bi 'umumil laf zi la bi khusushis sabab. Artinya, penyebab turunnya ayat dan hadis itu hanya jadi media untuk sebuah tuntunan. Inilah khilafiahnya. Sementara itu, kalangan ulama yang lain menuntut pada konteksnya.

Sebab, kalangan fukaha (ulama ahli fikih) juga banyak berbeda pendapat tentang kepemimpinan itu: pada posisi apa yang dibolehkan bagi wanita. Jika posisi itu memiliki peran amar makruf-nahi munkar, itu tak mengecualikan wanita untuk bisa berkiprah. Secara ijmak (kesepakatan bersama), wanita boleh menjadi mufti (pembuat fatwa keagamaan). Tapi, dalam soal menjadi hakim, Imam Malik, Syafi'I, dan Hanbali menolak. Alasannya, melindungi percampuran laki-lahi dan wanita yang terelakkan dalam menangani perkara. Fatwa ulama Alahar, Mesir pada tahun 1952 melarang wanita menjadi hakim atau yang mampu memberikan puluan mengikat (mulzimah). Tapi, Hanafi dan Ibnu Hazm membolehkan wanita menjadi hakim asalkan di luar kasus pidana. Sementara itu, Alhabari dan Hasan Albashri membolehkan wanita menjadi hakim, tanpa syarat.

Pertimbangannya: jika wanita boleh menjadi mufti, mengapa tidak boleh menjadi hakim yang tanggung jawabnya sama. Indonesia sejak tahun 1980-an telah menerima wanita sebagai hakim agama.

Begitu juga untuk menjadi ahli syura yang dikenal dengan ahlul halli wal aqdi atau parlemen. Almawardi dalam karya fikih politiknya yang terkenal, Alahkamus Sulthaniyah, untuk posisi ini tak menyatakan secara langsung kemungkinan bisa dimasuki wanita. Yang jelas, harus memiliki kemampuan memilih, jujur, dan adil. Ulama Suriah, Dr. Said Ramadan Albuthi, membolehkan wanita menjadi anggota parlemen dengan menganalogikan pada posisi mufti. Semeutara itu, ulama Pakistan, Abul A'la Almawdudi, menolak.

Lalu, untuk posisi kepala negara dalam hal ini bisa dianalogikan dengan posisi hakim bagi wanita. Menurut Prof. K. H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, yang dilarang bagi wanita hlnya kedudukan sebagai khalifah atau imamul a'dzam. Sebab, kedudukan itu terkait dengan fungsi agama, misalnya memimpin salat. "Sementara itu, untuk jadi kepala negara, saya secara pribadi tak memasalahkan," kata Rektor Insitiut Ilmu Alquran Jakarta ini.

Begitu juga yang disampaikan K.H. Yusuf Muhammad, ulama muda dari Jember, Jawa Timur. "Yang tidak boleh hanya jabatan imamul a'dam, jabatan otoritas kekuasaan dan agama. Sementara itu, presiden tak masalah karena pada jabatan itu selalu ada kontrol," katanya. Jabatan itu, menuru Hasyim Muzadi,
menggabungkan peran eksekutif dan yudikatif. Jabatan khalifah atau imamul a'zam sudah tidak ada lagi setelah hancurnya Khilafah Usmaniyah yang berkedudukan di Turki.

* Perlu Lihat Kemaslahatan

Karena itu, dalam pertimbangan politik lebih layak dilakukan pendekatan kemaslahatan umat. "Dalam urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang lebih mendekati kemaslahatan masyarakat dan jauh dari kerusakan, meskipun tidak pernah dilakukan Rasulullah Muhammad dan tidak ada aturan wahyunya," kata Ibnu Uqayl, yang dikutip ulama besar abad pertengahan, Ibnul Qayyim Al Jawziyyah, dalam karya terkenalnya, Althuruqul Hukmiyyah fis Siyayasatis Syar'iyyah. Ini juga terkait dengan kaidah fikih yang berbunyi "tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka."

Kaidah fikih yang berbunyi "di mana ada kemaslahatan, di sana ada hukum Allah' diharapkan bisa memecahkan persoalan ini. "Dengan berpijak pada pandangan ini, kita lupa menetapkan hukum agama yang menyangkut segala hal yang berkembang di masyarakat, termasuk kepemimpinan wanita dalam pucuk tertinggi satu negara," kata Quraish.

Apalagi, menurut Husein, penampilan para muslimah tidak mengecewakan. Bahkan, ayat terkenal yang menggambarkan sebuah negeri adil dan makmur (balalatun thayibatun arabbun ghafur), menggambarkan negara Saba yang dipimpin Ratu Balqis yang hidup pada zaman Nabi Sulaiman. Kepemimpinan Golda Meir, Shrimavo Bandaraneike, Indira Gandhi yang bisa kita sebut sukses bisa mengukuhkan bahwa hadis nabi itu hanya terkait dengan situasi, komentar atas kepemimpinan Buran, dan berbau doa. Karena kemudian, Persiajatuh ke tangan muslim dan menjadi negara Islam yang sangat kuat hingga kini.

Karena soal wanita presiden hanya soal khilafiah, MUI tak perlu membuat fatwa. "MUI tidak akan angkat bicara kalau masalahnya hanya menyangkut khilafiah," kata Ibrahim Hosen. Memang, akhimya, semua harus dikembalikan ke tuntutan dan kemaslahatan umat. Dalam kaidah fikih berbunyi, "jika terjadi perbedaan pandangan ulama, kembalikan ke pendapat yang paling banyak diterima." Artinya, dikembalikan kepada rakyat.

M.H./Laporan Budi Nugroho, Multa Fidrus (Jakarta), Abdul Manan, Hari Nugroho (Surabaya), Blontank Poer (Solo)

D&R, Edisi 990628-046/Hal. 15 Rubrik Liputan Utama

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO