Triliunan Dana KUT Bocor

Pengalihan kredit usaha tani dari perbankan ke Departemen Koperasi membuat plafon kredit membubung dan bocor di beberapa tempat. Pelaksanaannya pun ditunggangi sejumlah partai.

TAK hanya jaring pengaman sosial yang bocor dan di klaim oleh sejumlah partai, salah satunya Partai Golkar, sebagai program partai bersangkutan. Bocor dan klaim sejumlah partai juga terjadi di sektor kredit usaha tani (KUT) yang menyalurkan kredit sebesar Rp 6,5 triliun.

Sejak Desember 1998, KUT ini dimassalkan dan pelaksanaannya dialihkan dari Bank Indonesia ke Departemen Koperasi/Pengusaha Kecil dan Menengah (Depkop). Sesuai dengan hasil sidang kabinet terbatas bidang ekonomi, keuangan, dan industri, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 31/164/Kep/Dir yang mengalihkan pelaksana KUT dari bank pemerintah ke Depkop. Bank yang ditunjuk pemerintah tidak lagi bertindak sebagai pelaksana (executing agent) melainkan hanya bertindak sebagai penyalur (channeling agent). Alasan pemerintah, disamping memperlancar penyaluran KUT, mekanisme penyaluran KUT selama ini perlu diperbaiki.

Sebagai bank pelaksana, bank yang di tunjuk mengelola KUT berwenang memproses kredit sejak awal dan bertanggung jawab atas risiko kerugian akibat kredit macet. Nah, sebagai bank penyalur, bank hanya sebagai penyalur dan tak berwenang melakukan seleksi permohonan KUT. Sejak Desember itu. Depkop yang berwenang penuh sebagai "bank pelaksana". Di bawah Depkop, plafon KUT yang dibiayai dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia tahun penyediaan 1998/99 secara cepat tersalur. Hingga 7 Mei 1999, sudah tersalur 75 persen atau sebesar Rp 4,9 triliun. Namun, massalnya penyaluran KUT ini membuahkan banyak penyimpangan.

Dari sisi melode yang dipakai saja menurut Krisna Widjaya, pengamat dan praktisi perbankan, kecenderungan penyelewengan sudah tampak. Karena terhuka kemungkinan penyelewengan, risiko macet hanya menunggu waktu. "Terbuka kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak berhak menerima kredit itu," tuturnya.

Tentang kekhawatiran macet itu, Adi Sasono, Menteri Koperasi/Pengusaha Kecil dan Menengah (Menkop), menepisnya. "Hingga saat ini tingkat pengembalian sudah di atas rata-rata 50 persen. Padahal, masa akhir pengembalian kredit sampai September," katanya.

* Petani dan Lahan Fiktif

Adi boleh saja optimistis. Namun, penyelewengan toh telah terjadi. Di Sulawesi Utara (Sul-Ut) telah terjadi penyaluran KUT fiktif karena diberikan kepada petani fiktif yang memiliki lahan fiktif. Ini misalnya terjadi di Tondano, Kabupaten Minahasa. Ketua Koperasi Rerer dilaporkan telah merekrut para karyawannya menjadi anggota kelompok tani. Akan halnya lahan pertanian yang diajukan adalah lahan milik pengurus koperasi. Status kependudukan petani fiktif ini direkayasa, berkolusi dengan para lurah setempat. Pura "petani palsu" itu hanya mendapat sebagian kecil dana dari kredit yang cair sebagai uang tutup mulut. Sebagian besar diambil para pengurus koperasi.

Masih di Minahasa, Lexy Pongoh, ketua KUD setempat, mempraktikkan cara kerja yang mirip di wilayah Kawangkoan. Setelah kredit cair, dananya disunat dengan alasan sebagai kompensasi biaya pengurusan administrasi. Kejadian seperti ini bukan hal aneh lagi di Sul-Ut. Untuk masa tanam 1998/1999 Pemda Minahasa siap mengucurkan dana sebesar Rp 45 miliar ke sekitar 33 KUD dari 170 yang sudah mengajukan Rincian Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Lebih mencengangkan kejadian di Bolaang Mongondow (Bolmong), permintaan KUT mencapai Rp 1,2 triliun. APBD Bolmong tahun anggaran 1998/1999 sendiri sebesar Rp 66 miliar, maka kalau dana KUT itu cair, bisa membiayai APBD daerah itu selama 17 tahun. Salah satu yang di-markup di Bolmong adalah areal pertanian. Dalam RDKK disebutkan luas pertanian di wilayah itu mencapai 330 ribu hektare, padahal kenyataannya hanya 169 ribu hektare.

Mark-up luas lahan ini tak hanya terjadi di Bolmong, tapi juga di Kabupaten Gorontalo dan Manado. Luas Manado sendiri hanya 15 ribu hektare. Namun dalam permohonan KUT disebutkan luas lahan pertanian di Kota Manado mencapai luas 11,5 ribu hektare. Ini keterlaluan. Soalnya dengan data itu 80 persen Kota Manado merupakan areal pertanian.

Tidak perlu heran, bila kemudian realisasi penyaluran KUT di Sul-Ut melampaui target yang ditetapkan. Hingga 7 Mei lalu realisasi penyaluran untuk musim tanam (MT) 1998/1999 telah mencapai Rp 410,7 miliar, melampaui 574,5 persen dari plafon yang hanya Rp 71,5 miliar.

KUT tak hanya dianggap rezeki nomplok yang jadi rebutan banyak pihak dan memancing penyelewengan, namun juga diklaim sebagai program partai tertentu. Di Manado Parti Golkar (partai pemerintah), Partai Daulat Rakyat (partai yang dekat dengan Depkop), dan PDI Perjuangan sempat mengklaim KUT adalah program partai mereka.

Penyelewengan dana KUT bukan monopoli Sul-Ut saja. Di Jawa Barat dan Jawa Timur bisa juga ditemui manipulasi RDKK dengan motif yang sama. Di Jawa Barat misalnya, pihak kepolisian berhasil memergoki kelompok tani yang mengajukan RDKK dengan data fiktif di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Diduga kasus ini melibatkan petugas penyuluh lapangan, ketua kelompok tani, ataupun kepala desanya.

Pernyataan Sudarto ini mengomentari munculnya kasus kelompok tani Bunikasih. Kelompok yang terdiri dari 30 orang ini mengajukan permohonan KUT sebesar Rp 600 juta lebih untuk penanaman jahe di atas areal seluas 60 ribu hektare. Namun, setelah dicek di lapangan, ternyata, sebagian nama-nama petaninya fiktif dan merasa tidak ikut dalam program itu. Kakanwil Depkop Jawa Barat Sudarto mengatakan, banyak kabupaten dan kota madya memasukkan RDKK fiktif.

Berdasarkan data MT 1998/1999 sampai 1 April 1999, di Jawa Barat terdapat hampir 511 ribu hektare areal untuk penyaluran KUT dengan nilai hampir Rp 785 miliar, namun baru terealisasi hampir 60 persen. Kendati demikian, Kodya Bandung sudah terealisasi mencapai 215 persen, Kodya Bogor 206 persen, dan Kabupaten Bandung 144,5 persen. Sudarto mengakui tingginya realisasi KUT di beberapa daerah di Jawa Barat ini boleh jadi karena penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan dan adanya tumpang tindih lahan, sehingga terjadi kredit ganda.

* Petani Asli Dirugikan

Mengenai munculnya kecenderungan penyelewengan KUT, Hotman Siahaan, sosiolog Universitas Airlangga Surabaya yang banyak meneliti masalah KUT mengatakan, karena semangat KUT lebih bersifat top down maka kecenderungan aspirasi lokal tidak diperhatikan walau bukan berarti tak ada manfaatnya. Cuma, kata Hotman, "Orang-orang yang lebih dekat dengan kekuasaan, orang yang lebih kaya atau lebih kuat lebih memungkinkan memanfaatkan KUT," ujarnya.

Krisna, pengamat perbankan tadi, tidak bisa menilai apakah Depkop selektif atau tidak. Sayang, Menkop tidak mau berkomentar soal penyelewengan-penyelewengan dan klaim sejumlah partai ini, ketika dicegat D&R beberapa kali.

Menyinggung timbulnya kredit macet pada KUT, Krisna mengatakan, "Alasan paling gampang karena kriteria penyaluran kredit tidak didasarkan pada standar bank teknis." Memang, selama ini tidak semua lapisan masyarakat, khususnya petani, dapat memenuhi syarat bank teknis di antaranya memiliki tanah pertanian. Dan, persoalannya kemudian bisa terbukti seberapa efektif unsur seleksi dan pengawasan serta iktikad baik instansi terkait dalam penyaluran KUT.

Dengan perubahan fungsi bank sebagai channeling, bank-bank penyalur KUT hanya mempercayai rekomendasi kantor wilayah (kanwil) depkop atau dinas koperasi setempat untuk mencairkan dana sesuai dengan proposal RDKK. Pemberian wewenang cukup luas kepada kanwil depkop dan dinas koperasi setempat untuk memberi rekomendasi RDKK yang diajukan kelompok petani membuka peluang terciptanya kolusi. Kolusi inilah yang menimbulkan kebocoran dan penyelewengan itu.

Bagi Krisna, pengalihan pelaksana penyaluran KUT dari perbankan ke Depkop bukan masalah asalkan manajemen Depkop sebagus perbankan. Namun, bagi Hotman, kemampuan koperasi belum memadai untuk menerima wewenang yang cukup besar itu. Karena, banyaknya penyelewengan ini dan karena Depkop tak mampu mengganti peran bank, ada rencana Bank Indonesia akan menghentikan KUT bersama 16 skema kredit lainnya. Yang dirugikan tentu saja petani asli yang memang sangat membutuhkan.

Fadjar Harijanto/Lporan Ondy A. Saputra dan Sivester Keda (Jakrta), Abdul Manan, Hari Nugroho (Surabay), Patria Pombengi
(Manado), Rudianto Pangaribuan (Bandung)

D&R, Edisi 990510-039/Hal. 58 Rubrik Bisnis & Ekonomi

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO