Menghitung Puasa Menebak Lebaran
Awal puasa tahun ini akan disepakati jatuh pada hari Ahad. Tapi, bagaimana dengan Lebaran I Syawal. Adakah perbedaan lagi?
TAMPAKNYA, awal puasa tahun ini akan jatuh pada hari Ahad, 20 Desember 1998. Sebab, berdasarkan hasil perhitungan hisab yang dirangkum Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI, dalam sidangnya yang diikuti berbagai golongan yang memiliki otoritas dalam pembahasan soal hisab dan rukyat, menetapkan bahwa konjungsi (ijtima) akan jatuh pada hari Sabtu, 19 Desember 1998, pukul 05.42 pagi. Artinya, pada Jumat sore, 18 Desember, tak mungkin bulan muda bisa dilihat dengan mata (rakyat bil fi'li).
Dengan demikian, tidak mungkin puasa dimulai pada hari Sabtu, 19 Desember. Sebab, menurut siaran pers Departemen Agama yang ditandatangani H. Muchtar Zakasyi, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama, posisi hilal hari Jumat, 18 Desember antara -5,5 derajat sampai 7,5 derajat. Artinya, sangat mustahil bisa dirukyat. Namun, pada hari Sabtunya, posisi hilal sudah cukup tinggi, di atas 5 derajat. Demikian pula pada Sabtu itu, bulan Syakban telah genap berumur 30 hari (istikmal). Artinya, Ahad, keesokan harinya, sudah secara otomatis menjadi bulan Ramadan, tanpa harus memperhatikan hilal lagi. "Kalau ada yang mengaku melihat pada hari Jumat, itu akan kami tolak," kata K.H. Irfan Zidny, M.A., Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PB Nahdlatul Ulama (NU).
Dengan melihat peta perjalanan hilal pada Jumat sore hari, jelas tak mungkin di belahan dunia mana pun yang akan memulai berpuasa pada hari Sabtu. Di Saudi sendiri, ijtima terjadi pada pukul 01.00 dini hari. Artinya, tak mungkin ada rukyat hilal pada Jumat sorenya.
Dalam perhitungan kalender yang disusun ahli falak dan hisab Abu Fuadi dari Kebumen, Jawa Tengah, dengan mendasarkan pada perhitungan Jean Meques yang dipadukan dengan perhitungan kitab Alkhulashatul Wafyah karya K.H. Zubeir, menunjukkan bahwa ijtima terjadi pada hari Sabtu, pukul 05.42.14 WIB. Hilal pada hari Sabtu akan mengalami ketinggian tiga derajat lebih. Begitu juga perhitungan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, awal Ramadan akan jatuh pada hari Ahad Wage. Sebab, ijtima akhir bulan Syakban 1419H terjadi pada hari Sabtu Pon, 19 Desember pukul 05.44 WIB Juga perhitungan K.H. Mahfudl Anwar, ahli hisab dari Seblak, Diwek, Jombang, Jawa Timur. Pada perhitungan ulama berpengaruh itu, ijtima terjadi pada pukul 05.25 WIB. "Soal tanggal puasa, semua sudah sepakat, antara Surabaya dan pusat, yaitu tanggal 20 Desember. Itu sudah mufakat semua," kata Kiai Mahfudl, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Demikian juga perhitungan PBNU, Kalender Menara Kudus dengan menampilkan perhitungan tokoh hisab K.H. Turaichan Adjhuri, Kalender Amanshutiyah, Persis, dan sebagainya, menghitung sama. "Jadi, tidak mungkin kita rukyat pada Jumat malam itu. Kemudian, kita tunggu. Sabtu itu iktikmal, hari ketiga puluh bulan Syakban. Berarti, awal Ramadan menurut hasil perhitungan hisab adalah Ahad tanggal I Ramadan," kata lrfan, ahli fikih lulusan Irak itu.
Karena itu, berdasarkan perthnbangan istikmal, tidak perlu lagi dilakukan rukyat. Tahsilul hasil. "Tni sudah cukup tinggi. Jadi, antara perhitungan jumlah hari hulan Syakban dengan kedudukan hilal sama kuatnya.
Jadi, dapat dipastikan hari Minggu itu 1 Ramadan. Ini kompak, tidak ada perbedaan," ujar Trfan. Karena itu, acara sidang itsbal (penetapan) yang biasa dilakukan di TVRI tidak dilakukan. "Sidang itsbat awal Ramadan akan dilaksanakan secara sederhana pada hari Jumat, 18 Desember 1998, bertepatan dengan 29 Syakban 1419 H di Departemen Agama," kata Muchtar Zarksyi.
Kekompakan perhitungan ini menggembirakan. Namun, bagaimana dengan Lebaran? Agaknya, Lebaran Januari nanti akan diwarnai perbedaan lagi, seperti tahun lalu. Lebaran Januari 1998 lalu, misalnya, terjadi perbedaan perhitungan antara Muhammadiyah dan yang lain. Muhammadiyah berlebaran pada Kamis, 29 Januari 1998, lebih awal sehari dengan hanya perhitungan hisab. Dalam sidang itsbat pada Rabu, 28 Januari di TVRI, memang dilaporkan ada seseorang yang mampu melihat (rukyat) hilal. Namun, ditolak sidang, karena bertentangan dengan ilmu. Berdasarkan ilmu hisab, kondisi hilal masih sangat di bawah nol derajat sehingga tak mungkin dirukyat. Sementara itu, perhitungan K.H. Mahfudl Anwar sudah mencapai dua derajat lebih. Karena itu, NU Jawa Timur berlebaran pada hari yang sama dengan Muhammadiyah dengan pertimbangan: ada yang berhasil merukyat hilal.
Gejala perbedaan Lebaran nanti sudah dinyatakan oleh mantan Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU K.H. Mahfudl Anwar dalam penjelasannya kepada DR. Namun, kata ulama yang mulai uzur pendengarannya ini, sangat tergantung rukyat. "Kalau ada hilal berarti masuk tanggal satu," katanya.
Mungkinkah itu? Kiai Mahfudl tak mau menunjukkan hasil hitungan hisabnya. "Tunggu saja nanti," katanya dalam bahasa Jawa. Hanya, dalam perhitungan hisab, seperti yang jugahasil rangkuman Departemen Agama RI, pada senja Ahad, 17 Januari 1999, belum terjadi ijtima, sehingga mustahil terwujud hilal. Kondisi hilal waktu itu masih minus tiga derajat sampai minus lima derajat di bawah ufuk. Dengan demikian, tak mungkin Lebaran pada hari Senin, 18 Januari. Karena itu, penetapan I Syawal ditunda sehari. Kebetulan usia Ramadan juga telah 30 hari. Artinya, istikmal. Perhitungan Muhammadiyah menyatakan ijtima' terjadi pada Ahad Pahing, 17 Januari 1998, pukul 22.48 WlB. Artinya, sudah melewati waktu ghurub sehingga tidak mungkin menetapkan I Syawal keesokan harinya, Senin Pon, 18 Januari 1999. Demikian juga perhitungan tim Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU tertanggal 11 Agustus 1998 yang menyatakan ijtima' Ahad, 17 Januari pukul 22.47. Semua sepakat Lebaran pada hari Selasa Wage, 19 Januari 1999.
Tapi, bukan berarti perhitungan Kiai Mahfudl tak memiliki kebenaran. Ini yang patut ditunggu. Kiai yang banyak memiliki pengikut di Jawa Timur dan Jawa Tengah itu bisa saja membuahkan perbedaan dalam penentuan Lebaran. "Saya merasa paling benar dalam menghitung hingga sekecil-kecilnya," katanya. Ini diakui Soedarpo, S.Ag, santrinya. "Kiai Mahfudl tak pernah membulatkan perhitungan. Ia selalu menulis detail yang paling kecil sekalipun dalam perhitungannya." Sebab, pada catatan kalender PBNU juga disehutkan: "Ketentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menunggu hasil hisab dan rukyat hilal bil fi'li."
Artinya, jika nantinya tim NU Jawa Timur mengaku berhasil merukyat pada Ahad, 17 Januari nanti, akan teljadi perbedaan Lebaran yang mengacu pada perbedaan hisab. Pada sidang itsbat Departemen Agama, Ahad, 17 Januari 1999 nanti tentu akan muncul perdebatan. Biasanya, suara terbanyak akan menolak karena bertentangan dengan ilmu hisab. lan kembali muncul perdehatan siapa sebenarnya yang memegang otoritas penentuan I Syawal. Dalam fikih memang disebutkan adanya keharusan itsbatul hakim (penetapan pemerintah). Pendapat Imam Ibadi, dalam Qalyubi wa 'Umayrah, menolak rukyat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang sahih. Sementara itu, ilmu hisab yang dipakai resmi selama ini adalah ilmu hisab yang valid (hakiki).
Namun, bukan berarti tak dimungkinkan berbeda. Dalam fikih juga disebutkan, jika seseorang mengaku melihat hilal dan ditolak oleh imam (penguasa), rukyatnya hanya berlaku untuk dirinya. Namun, ada klausul lain yang menyebutkan: dan bagi orang yang membenarkan wa liman shadaqahu. Inilah kemudian yang dipakai alasan NU untuk mengabarkan (ikhbar) Lebaran kepada anggotanya. Dengan demikian, bisa diduga, sidang itsbat Departemen Agama itu akan menolak rukyat Ahad, 17 Januari nanti. Dalam fikih juga disebutkan: itsbatul hakim ilzam wa yarfa'ul khilaf: Penetapan penguasa itu mengikat dan menghilangkan perbedaan.
* Mata Telanjang
Suara NU Jawa Timur yang dimotori K.H. Mahfudl Anwar ini telah diantisipasi Irfan Zidny, Kalau memang benar terjadi rukyatul hilal pada Ahad, 17 Januari nanti, tak bisa dikekang adanya dua perbedaan. "Ini kan masa reformasi, kita tidak ingin membuat keresahan baru. Sebab, zaman Nabi Muhammad juga tidak pakai pedoman hisab," katanya.
Hisab memang menjadi pemandu ilmiah dalam penentuan awal puasa dan syawal. Pada penentuan dua hal ini Nabi pemah bersabda: "Berpuasalah jika telah melihat hilal. Berlebaranlah jika telah melihat hilal." Rukyat hilal dipahami secara klasik dengan cara melihat langsung dengan mata telanjang. Namun, kemudian muncul pengetahuan hisab, yang bisa melengkapi dan memudahkan penentuan waktu. Ilmu ini juga banyak membantu dalam menentukan waktu salat. Namun, di sinilah kemudian terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat pertama mencukupkan pada perhitungan hisab, tanpa perlu merukyat. Pendapat kedua, cukup berdasarkan hisab namun dengan memadukan derajat hilal yang bisa dirukyat (imkanur rukyat). Pendapat ketiga, tetap mengharuskan rukyat, karena anjuran Nabi tadi. Sementara itu, hisah dipakai menjadi pemandu rukyat. Ini yang dipakai oleh pemerintah. Sebab, pemah tercetus dalam keputusan Munas NU tahun 1983 di Asembagus, Situbondo, yang tidak mengharuskan mengikuti keputusan-pemerintah dalam hal puasa dan Lebaran jika tidak dilandasi rukyat. Mereka berpegang pada kitab Bughyatul Mustarsyidin.
MH/Laporan Multa Fidrus dun Abdul Manan (Surabaya)
D&R, Edisi 981219-018/Hal. 32 Rubrik Agama
TAMPAKNYA, awal puasa tahun ini akan jatuh pada hari Ahad, 20 Desember 1998. Sebab, berdasarkan hasil perhitungan hisab yang dirangkum Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI, dalam sidangnya yang diikuti berbagai golongan yang memiliki otoritas dalam pembahasan soal hisab dan rukyat, menetapkan bahwa konjungsi (ijtima) akan jatuh pada hari Sabtu, 19 Desember 1998, pukul 05.42 pagi. Artinya, pada Jumat sore, 18 Desember, tak mungkin bulan muda bisa dilihat dengan mata (rakyat bil fi'li).
Dengan demikian, tidak mungkin puasa dimulai pada hari Sabtu, 19 Desember. Sebab, menurut siaran pers Departemen Agama yang ditandatangani H. Muchtar Zakasyi, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama, posisi hilal hari Jumat, 18 Desember antara -5,5 derajat sampai 7,5 derajat. Artinya, sangat mustahil bisa dirukyat. Namun, pada hari Sabtunya, posisi hilal sudah cukup tinggi, di atas 5 derajat. Demikian pula pada Sabtu itu, bulan Syakban telah genap berumur 30 hari (istikmal). Artinya, Ahad, keesokan harinya, sudah secara otomatis menjadi bulan Ramadan, tanpa harus memperhatikan hilal lagi. "Kalau ada yang mengaku melihat pada hari Jumat, itu akan kami tolak," kata K.H. Irfan Zidny, M.A., Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PB Nahdlatul Ulama (NU).
Dengan melihat peta perjalanan hilal pada Jumat sore hari, jelas tak mungkin di belahan dunia mana pun yang akan memulai berpuasa pada hari Sabtu. Di Saudi sendiri, ijtima terjadi pada pukul 01.00 dini hari. Artinya, tak mungkin ada rukyat hilal pada Jumat sorenya.
Dalam perhitungan kalender yang disusun ahli falak dan hisab Abu Fuadi dari Kebumen, Jawa Tengah, dengan mendasarkan pada perhitungan Jean Meques yang dipadukan dengan perhitungan kitab Alkhulashatul Wafyah karya K.H. Zubeir, menunjukkan bahwa ijtima terjadi pada hari Sabtu, pukul 05.42.14 WIB. Hilal pada hari Sabtu akan mengalami ketinggian tiga derajat lebih. Begitu juga perhitungan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, awal Ramadan akan jatuh pada hari Ahad Wage. Sebab, ijtima akhir bulan Syakban 1419H terjadi pada hari Sabtu Pon, 19 Desember pukul 05.44 WIB Juga perhitungan K.H. Mahfudl Anwar, ahli hisab dari Seblak, Diwek, Jombang, Jawa Timur. Pada perhitungan ulama berpengaruh itu, ijtima terjadi pada pukul 05.25 WIB. "Soal tanggal puasa, semua sudah sepakat, antara Surabaya dan pusat, yaitu tanggal 20 Desember. Itu sudah mufakat semua," kata Kiai Mahfudl, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Demikian juga perhitungan PBNU, Kalender Menara Kudus dengan menampilkan perhitungan tokoh hisab K.H. Turaichan Adjhuri, Kalender Amanshutiyah, Persis, dan sebagainya, menghitung sama. "Jadi, tidak mungkin kita rukyat pada Jumat malam itu. Kemudian, kita tunggu. Sabtu itu iktikmal, hari ketiga puluh bulan Syakban. Berarti, awal Ramadan menurut hasil perhitungan hisab adalah Ahad tanggal I Ramadan," kata lrfan, ahli fikih lulusan Irak itu.
Karena itu, berdasarkan perthnbangan istikmal, tidak perlu lagi dilakukan rukyat. Tahsilul hasil. "Tni sudah cukup tinggi. Jadi, antara perhitungan jumlah hari hulan Syakban dengan kedudukan hilal sama kuatnya.
Jadi, dapat dipastikan hari Minggu itu 1 Ramadan. Ini kompak, tidak ada perbedaan," ujar Trfan. Karena itu, acara sidang itsbal (penetapan) yang biasa dilakukan di TVRI tidak dilakukan. "Sidang itsbat awal Ramadan akan dilaksanakan secara sederhana pada hari Jumat, 18 Desember 1998, bertepatan dengan 29 Syakban 1419 H di Departemen Agama," kata Muchtar Zarksyi.
Kekompakan perhitungan ini menggembirakan. Namun, bagaimana dengan Lebaran? Agaknya, Lebaran Januari nanti akan diwarnai perbedaan lagi, seperti tahun lalu. Lebaran Januari 1998 lalu, misalnya, terjadi perbedaan perhitungan antara Muhammadiyah dan yang lain. Muhammadiyah berlebaran pada Kamis, 29 Januari 1998, lebih awal sehari dengan hanya perhitungan hisab. Dalam sidang itsbat pada Rabu, 28 Januari di TVRI, memang dilaporkan ada seseorang yang mampu melihat (rukyat) hilal. Namun, ditolak sidang, karena bertentangan dengan ilmu. Berdasarkan ilmu hisab, kondisi hilal masih sangat di bawah nol derajat sehingga tak mungkin dirukyat. Sementara itu, perhitungan K.H. Mahfudl Anwar sudah mencapai dua derajat lebih. Karena itu, NU Jawa Timur berlebaran pada hari yang sama dengan Muhammadiyah dengan pertimbangan: ada yang berhasil merukyat hilal.
Gejala perbedaan Lebaran nanti sudah dinyatakan oleh mantan Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU K.H. Mahfudl Anwar dalam penjelasannya kepada DR. Namun, kata ulama yang mulai uzur pendengarannya ini, sangat tergantung rukyat. "Kalau ada hilal berarti masuk tanggal satu," katanya.
Mungkinkah itu? Kiai Mahfudl tak mau menunjukkan hasil hitungan hisabnya. "Tunggu saja nanti," katanya dalam bahasa Jawa. Hanya, dalam perhitungan hisab, seperti yang jugahasil rangkuman Departemen Agama RI, pada senja Ahad, 17 Januari 1999, belum terjadi ijtima, sehingga mustahil terwujud hilal. Kondisi hilal waktu itu masih minus tiga derajat sampai minus lima derajat di bawah ufuk. Dengan demikian, tak mungkin Lebaran pada hari Senin, 18 Januari. Karena itu, penetapan I Syawal ditunda sehari. Kebetulan usia Ramadan juga telah 30 hari. Artinya, istikmal. Perhitungan Muhammadiyah menyatakan ijtima' terjadi pada Ahad Pahing, 17 Januari 1998, pukul 22.48 WlB. Artinya, sudah melewati waktu ghurub sehingga tidak mungkin menetapkan I Syawal keesokan harinya, Senin Pon, 18 Januari 1999. Demikian juga perhitungan tim Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU tertanggal 11 Agustus 1998 yang menyatakan ijtima' Ahad, 17 Januari pukul 22.47. Semua sepakat Lebaran pada hari Selasa Wage, 19 Januari 1999.
Tapi, bukan berarti perhitungan Kiai Mahfudl tak memiliki kebenaran. Ini yang patut ditunggu. Kiai yang banyak memiliki pengikut di Jawa Timur dan Jawa Tengah itu bisa saja membuahkan perbedaan dalam penentuan Lebaran. "Saya merasa paling benar dalam menghitung hingga sekecil-kecilnya," katanya. Ini diakui Soedarpo, S.Ag, santrinya. "Kiai Mahfudl tak pernah membulatkan perhitungan. Ia selalu menulis detail yang paling kecil sekalipun dalam perhitungannya." Sebab, pada catatan kalender PBNU juga disehutkan: "Ketentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menunggu hasil hisab dan rukyat hilal bil fi'li."
Artinya, jika nantinya tim NU Jawa Timur mengaku berhasil merukyat pada Ahad, 17 Januari nanti, akan teljadi perbedaan Lebaran yang mengacu pada perbedaan hisab. Pada sidang itsbat Departemen Agama, Ahad, 17 Januari 1999 nanti tentu akan muncul perdebatan. Biasanya, suara terbanyak akan menolak karena bertentangan dengan ilmu hisab. lan kembali muncul perdehatan siapa sebenarnya yang memegang otoritas penentuan I Syawal. Dalam fikih memang disebutkan adanya keharusan itsbatul hakim (penetapan pemerintah). Pendapat Imam Ibadi, dalam Qalyubi wa 'Umayrah, menolak rukyat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang sahih. Sementara itu, ilmu hisab yang dipakai resmi selama ini adalah ilmu hisab yang valid (hakiki).
Namun, bukan berarti tak dimungkinkan berbeda. Dalam fikih juga disebutkan, jika seseorang mengaku melihat hilal dan ditolak oleh imam (penguasa), rukyatnya hanya berlaku untuk dirinya. Namun, ada klausul lain yang menyebutkan: dan bagi orang yang membenarkan wa liman shadaqahu. Inilah kemudian yang dipakai alasan NU untuk mengabarkan (ikhbar) Lebaran kepada anggotanya. Dengan demikian, bisa diduga, sidang itsbat Departemen Agama itu akan menolak rukyat Ahad, 17 Januari nanti. Dalam fikih juga disebutkan: itsbatul hakim ilzam wa yarfa'ul khilaf: Penetapan penguasa itu mengikat dan menghilangkan perbedaan.
* Mata Telanjang
Suara NU Jawa Timur yang dimotori K.H. Mahfudl Anwar ini telah diantisipasi Irfan Zidny, Kalau memang benar terjadi rukyatul hilal pada Ahad, 17 Januari nanti, tak bisa dikekang adanya dua perbedaan. "Ini kan masa reformasi, kita tidak ingin membuat keresahan baru. Sebab, zaman Nabi Muhammad juga tidak pakai pedoman hisab," katanya.
Hisab memang menjadi pemandu ilmiah dalam penentuan awal puasa dan syawal. Pada penentuan dua hal ini Nabi pemah bersabda: "Berpuasalah jika telah melihat hilal. Berlebaranlah jika telah melihat hilal." Rukyat hilal dipahami secara klasik dengan cara melihat langsung dengan mata telanjang. Namun, kemudian muncul pengetahuan hisab, yang bisa melengkapi dan memudahkan penentuan waktu. Ilmu ini juga banyak membantu dalam menentukan waktu salat. Namun, di sinilah kemudian terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat pertama mencukupkan pada perhitungan hisab, tanpa perlu merukyat. Pendapat kedua, cukup berdasarkan hisab namun dengan memadukan derajat hilal yang bisa dirukyat (imkanur rukyat). Pendapat ketiga, tetap mengharuskan rukyat, karena anjuran Nabi tadi. Sementara itu, hisah dipakai menjadi pemandu rukyat. Ini yang dipakai oleh pemerintah. Sebab, pemah tercetus dalam keputusan Munas NU tahun 1983 di Asembagus, Situbondo, yang tidak mengharuskan mengikuti keputusan-pemerintah dalam hal puasa dan Lebaran jika tidak dilandasi rukyat. Mereka berpegang pada kitab Bughyatul Mustarsyidin.
MH/Laporan Multa Fidrus dun Abdul Manan (Surabaya)
D&R, Edisi 981219-018/Hal. 32 Rubrik Agama
Comments