Kok, Kita Masih Mudah Tersinggung

Kodam Brawijaya menggugat pengacar Trimoelja D. Soerjadi karena merasa dicemarkan nama baiknya. Kenapa tak diadakan dialog saja?

JANGAN sembarang Omong, bila tak ingin digugat. Syahdan, pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi pun harus memenuhi panggilan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. Penerima Yap Thiam Hien Award ini digugat Kodam Brawijaya, dianggap mencemarkan nama baik korps TNI Angkatan Darat.

Pada panggilan kedua, Kamis, 17 Desember, Trimoelja datang bersama 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Sipil dan Politik (TPHSP). Mapolda Jawa Timur pun dijaga ketat, ada kabar, sejumlah warga PDI-Mega bakal memprotes gugatan terhadap pengacara itu. Tapi, akhirnya semua berjalan tanpa insiden.

Pada panggilan pertama, Jumat, 27 November 1998, Trimoelja datang ke Mapolda dengan rombongan lebih besar. Ia didampingi setidaknya oleh 30 pengacara TPHSP, dipimpin Harjono Tjitrosoebono. Jumlah ini separo dari total anggota TPHSP yang unsurnya berasal dari Ikatan Advokat Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, lkatan Penasihat Hukum Indonesia, Unit Pelaksana Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Airlangga, dan Biro Bantuan Hukum Universitas Surabaya. Selain didampingi pengacara, Trimoelja disertai juga oleh istri dan kedua anaknya beserta ratusan rakyat yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Total.

Waktu pemeriksaan pertama itu Trimoelja menolak pengaduan Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Djoko Subroto. Alasannya, pangdam tak memiliki kualitas yang cukup sebagai pelapor atas nama Angkatan Darat secara keseluruhan. "Kalau memang TNI AD merasa dicemarkan nama baiknya, ya, paling tidak Jenderal TNI Subagyo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang harus melapor," kata Trimoelja. Karena itu pengacaranya, Harjono Tjitrosoebono, berkeras tidak akan berubah sikap selama penyidik tak memenuhi formalitas. Yaitu, ada perintah atau kuasa dari KSAD Jenderal Subagyo kepada Pangdam Brawijaya. Atau bisa pula Djoko Subroto mengubah laporan, yang merasa dirugikan jajaran TNI AD di Jawa Timur.

Apa kata Pangdam Djoko Subroto? Menurut sumber D&R. pangdam merasa mempunyai kewajiban atas nama TNI AD melaporkannya kepada KSAD. Dan KSAD, katanya, sudah memberi perintah agar menyelesaikan kasus itu.

Seperti sudah banyak diberitakan, Pangdam Brawijaya tersinggung ucapan Trimoelja dalam seminar "Santet, Ninja, dan Keresahan Masyarakat", 5 November 1998. Dalam acara yang diselenggarakan oleh harian Suara Indonesia. di Gedung Graha Pena, Surabaya itu, Trimoeldja melontarkan kata-kata: "Angkatan Darat acap jadi biang kerok malapetaka di Tanah Air," menjawab pertanyaan peserta seminar. Bagi pangdam, dengan ucapan itu Trimoelja telah mencemarkan nama baik korps TNI AD.

* Hidup Penuh Risiko

Selama ini Trimoelja D. Soerjadi dikenal sebagai advokat yang punya integritas tinggi di bidangnya. Anak dari Mr Soerjadi, seorang pengacara ternama di Surabaya tahun 1960-an, itu terbilang sebagai pembela ternama di Surabaya. Belakangan ia banyak menangani kasus-kasus politik. Ia menjadi pembela aktifis Partai Rakyat Demokratik Dita Indah Sari dan Coen Husein Pontoh, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam kasus PDI Perjuangan serta pengacara Judi Susanto dalam kasus Marsinah.

Karena itu, gugatan ini ditanggapinya sebagai risiko profesi . "Enggak masalah. Hidup ini selalu penuh risiko. Duduk-duduk di gang pinggir jalan saja bisa ditabrak truk oleng," katanya. Ia juga menyebut, perkaranya dengan kodam ini tak akan membuatnya berubah. "Omong ceplas-ceplos itu kan jati diri saya. Enggak mungkin diubah."

Direktur LBH Surabaya Indrio Sugianto, menilai Pasal 207 KUHP yang dikenakan terhadap Trimoelja merupakan pasal warisan pemerintah kolonial yang sudah dibuang dari KUHP Belanda. Menurut dia, pasal itu hanya mungkin berlaku di negara jajahan yang tujuannya membungkam rakyat kritis.

Bisa jadi, kita memang belum lama lepas dari iklim rezim Soeharto, tak bisa mendengar kritik sedikit pedas. Andai saja pangdam mengambil inisiatif dialog dengan Trimoelja, apa maksud sebenarnya, mungkin suatu pemikiran dinamis bakal ditemukan, kedua belah bisa saling bekerja sama menegakkan hukum di wilayahnya. Siapa tahu Tri benar dan punya bukti. Ingat saja, temuan Tim Pencari Fakta Nahdlatul Ulama Jawa Timur soal kasus "ninja": ditemukan bukti keterlibatan unsur-unsur ABRI.

I.W.L./ Laporan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 981228-020/Hal. 29 Rubrik Peristiwa & Analisa

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO