Menyoal Kembali UU Politik
Tuntutan pencabutan lima paket undang-undang politik kembali mengemuka, bersamaan dengan kian menguatnya desakan reformasi politik dari mahasiswa. Akankah pemerintah bersedia?
MULA-MULA, yang dituntut mahasiswa adalah reformasi politik. Karena ditantang membuat konsep, lalu tuntutan dielaborasi. Yang muncul adalah-keininan lama: pencabutan lima paket undang-undang politik. Paket yang dimaksud terdiri dari UU tentang (1) Pemilihan Umum; (2) Susunan dan Kedudukan MPR/DPR; (3) Partai Politik dan Golkar; () Referendum. dan; (5) Organisasi Kemasyarakatan.
Desakan agar kelima paket yang sebagian diberlakukan sejak tahun 1985 itu dicabut kini terdengar hampir dalam setiap demo mahasiswa. Dan. gaungnya pun semakin keras saja, sampai Presiden Soeharto dan pembesar pcmclintah yang lain perlu menanggapi.
Sejak awal diberlakukan, paket ini sebenarnya telah kerap dipersoalkan pakar beserta kalangan prodemokrasi. Pasalnya, dianggap hanya mengukuhkan supremasi lembaga kepresidenan dan unsur eksekutif lain serta menutup peluang untuk perimbangan kekuasaan. Ketika kontroversinya merebak pada tahun 1980-an, Adnan Buyung Nasuion, misalnya, pemah berkomentar bahwa demokrasi sudah tak ada lagi di Indonesia menyusul pemberlakuan paket undang-undang politik ini.
Lalu, sekian lama, masalah itu tidak mencuat lagi, kecuali di rapat-rapat tertentu legislatif. Sekian lama sepi, kemudian menggelinding temlama lewat Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) phllpinan Sri-Bintang Pamungkas. Setelah kcdua organisasi itu digebuk menyusul Peristiwa 27 Juli 1996, masalah ini kemhali terbenam.
Kini, bersamaan dengan bangkitnya gerakan mahasiswa, lima paket undang-undang politik diagendakan lagi. Kali ini ditanggapi lebih serius, meski warma kontroversinya etap melekat kuat. Berbagai pendapat terlontar lagi untuk menanggapi tuntutan mahasiswa yang menghendaki pencabutan undang-undang tersebut. Seperti dulu, ada yang balik mencela mahasiswa dan ada pula yang menyokong.
Menteri Dalam Negeri R. Hartono, misalnya, mengkritik dengan mengatakan mahasiswa jangan asal menuntut, tapi ajukan konsep dulu. Presiden sendiri bilang, kalau ingin mengubah, sampaikan lewat organisasi sosial politik (orsospol), untuk diteruskan ke traksinya di DPR. Soeharto mengingatkan, mengubah undang-undang politik tak semudah mengucapkannya.
Seperti halnya presiden, Ketua Fraksi ABRI Hari Sabarno juga menyarankan agar mahasiswa menyalurkan aspirasinya lewat DPR saja. Tapi, yang menarik adalah pernyataan Syarwan Hamid, Wakil Ketua DPR dari raksi ABRI. Mantan Kepala Staf Sosial-Politik ABRI itu menyebut tak tertutup kemungkinan pakct undang-undang politik dircvisi kalau memang merupakan kehendak rakyat. Barangkali, ucapan Syarwan itu cuma retorika politik. Tapi, itu pun sudah jauh lebih maju kalau kapasitasnya waktu berbicara itu sebagai perwakilan fraksi ABRI. Bukankah Fraksi ABRI selama ini termasuk yang konservatif soal yang satu itu?
Sebagai pihak yang dikorbankan tentu saja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) termasuk yang paling bersemangat menyambut desakan percabutan kelima paket undang-undang politik itu, yang diberlakukan Amir Machmud sewaktu dia menjadi Menteri Dalam Negeri. Kedua partai politik itu ingin, kalau pun tak bisa dicabut, ya, paling tidak diubah. Mereka menyebut sudah sejak lama berjuang untuk mengubah undang-undang tersebut tapi selalu kandas karena tak didukung Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) dan Fraksi ABRI. Karena itu, kini mereka minta mahasiswa yang mendesak F-KP dan Fraksi ABRI.
Kalau hendak dicabut, tampaknya pemerintah belum akan sudi. Paling-paling direvisi. Sebuah tanggapan datang dari Siswono Yudohusodo. Mantan Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan itu mengatakan dirinya mendukung jika masyaraat menghendaki perubahan lima undang-undang politik tahun 1985. Menurut dia, seiring perubahan zaman sekarang sudah perlu ada penyempumaan sistem politik. "Jika ada reformasi di bidang ekonomi, mau tidak mau perlu pula perubahan politik. Bila ini tidak dilakukan, akan terjadi distorsi," ucap dia.
Siswono juga mengatakan perubahan kclima undang-undang politik tidaklah mudah. Dan, ia sendiri tidak setuju jika undang-undang politik harus dihapus sama sekali. " Adanya lima undang-undang politik merupakan berkah buat kita. Bahwa ke depan kita memerlukan paket yang lain, itu hal yang biasa. Tapi, jangan sekali-kali menganggap tidak perlu ada undang-undang politik. Itu bahaya sekali," ujarnya.
Kalau melihat sikapnya selama ini, yang dituntut mahasiswa tak sekadar revisi, tapi penafian. Adnan Buyung pun menginginkan demikian. Sebab, menurut pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu, adanya paket tersebut hanya melahirkan sentralisasi dan otoriterisme kekuasaan.
Adnan Buyung melihat, sebagai legitimasinya, kekuasaan sekarang sengaja menafsirkan UUD 1945 dengan memakai pandangan-pandangan Soepomo. Adapun pandangan Soepomo, yang merupakan salah satu otak penyusunan UUD 1945, adalah integralistis, kelika kekuasaan terpusat di tangan presiden. Menurut Buyung, Soepomo pun dalam rapat-rapat persiapan kemerdekaan dan penyusunan konstitusi sudah didebat oleh Moh. Hatta dan M Yamin. Memang, setelah itu, Soepomo tak pemah lagi berbicara tentang ide integral istik yang
ia petik dari Hegel dan Mueller itu. Bahkan, kata Buyung, Mohamad Roem yang tadinya mendukung Soepomo pun lama-kelamaan telah menjadi demokrat sejati. "Yang lucu, para penguasa, pemikir, maupun tokohtokoh yang berkumpul di BP7 tetap memakai pikiran-pikiran kolot Soepomo sebagai acuan bemegara. Ini sangat merusak persepsi bangsa kita tentang kedaulatan rakyat," kata Buyung.
Kembali ke lima paket undang-undang politik tadi. Sebenarnya, sisi manakah yang dipermasalahkan? Akibat undang-undang tersebut, partai-partai politik temyata menjadi perpanjangan tangan pemerintah; fungsi pemerintah menjadi pembina politik; serta partai-partai politik yang tidak bisa mempunyai basis hingga ke desa-desa. Selain itu, komposisi "wakil rakyat" yang duduk di DPR mayoritas adalah yang diangkat pemerintah.
* Tergantung Presiden
Moch. Machfud, ahli hukum tata negara dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, juga mencatat sejumlah ekses negatif dari pemberlakuan lima undang-undang politik ini. Dari UU Kepartaian, misalnya, adalah sistem massa mengambang (floating mass) yang hanya berlaku untuk PPP dan PDI, serta fungsi sebagai lembaga pembina politik. Lalu: susunan keanggotaan DPR dan MPR. Di sana, Machfud mempersoalkan dua hal. Pertama: porsi anggota yang diangkat terlalu besar untuk ukuran sebuah negara demokrasi. Kedua: kerancuan anggota kedua lembaga itu. Terkadang tak ada kriteria, tergantung presiden saja. "Terserah presiden saja. Kalau presiden menghendaki, dari golongan tukang becak pun bisa," ujarnya.
Pertanyaannya, mengapa undang-undang politik seperti itu akhirnya bisa diberlakukan? Adnan Buyung dan Moch. Machfud melihat akar persoalan terletak pada perbedaan konteks sewaktu undang-undang itu dibuat dan perkembangan iklim politik belakangan.
Kelima paket undang-undang ini sebenarnya tidak dibuat dalam waktu bersamaan. Tiga yang pertama--UU Pemilu, UU Kedudukan DPR/MPR, dan UU Parpol Golkar--dibuat di awal Orde Baru; dan dua yang terakhir--UU Referendum dan UU Keormasan di tahun 1985. Jadi, latar sejarahnya berbeda. Seperti kata Buyung dan Machfud, di awal Orde Baru memang dibutuhkan satu pemerintahan yang kuat. Karena itu, undang-undangnya sengaja dibuat selltralistis kendati disadari juga bahwa itu bakal kontroversial. Selama masa darurat, hukum besi ini memang menjadi altematif yan baik. Tapi, tidak lagisetelah keadaan beranjak normal. Masalahnya sekarang, undang-undang yang jauh dari demokratis ini telanjur dianggap efektif sehingga penguasa enggan untuk mengakhirinya. Bukankah penguasa cenderung untuk melanggengkan kekuasaannya? Realitas seperti inilah yang dilihat Buyung dan Machfud terjadi di Indonesia selama ini.
Machfud mengingatkan, sesungguhnya, pada awalnya pun pemberlakuan paket undang-undang politik ini tidaklah mudah. UU Pemilu, misalnya, sempat mendapat tantangan dari masyarakat dan partai politik sehingga pemilihan umum, yang menurut ketetapan MPR herlangsung tahun 1969, ditunda sampai tahun 1971. Masalahnya, waktu itu, adalah soal sistem pemungutan suara (distrik atau proporsional) dan perihal jumlah anggota yang akan diangkat. Yang terakhir ini, presiden ingin anggota legislatif yang diangkat sampai 50 persen. Sementara itu, partai politik mengatakan cukup lima persen. Akhirnya, pembahasan deadlock, yang membuat pemilihan umllm diundur. Kemudian terjadi kompromi: yang diangkat 22 persen saja dan konsesi bagi partai politik adalah sistem distrik ditiadakan.
Akhirulkalam, akankah paket undang-undang politik yang kontroversial ini dicabut? Seperti disebut tadi, kemungkinan tidak, kalau secara normal. Paling-paling akan direvisi. Kalau itu yang akan terjadi, akankah mahasiswa puas? Jawabamya harus ditunggu.
Sebenarnya, seperti kata Machfud, selain yang lima tadi masih banyak undang-undang politik yang perlu diganti karena tidak demokratis. Tepatnya: mendorong sentralisasi kekuasaan, misalnya UU Pemerintah Desa, UU Pers, UU Subversi, undang-undang di bidang peradilan. Kalau yang ini hagaimana? Ya, mungkin satu per satu dulu dibenahi.
Laporan Mohamad Subroto, Multa Fidrus, Abdul Manan (Surabaya) R. Fadjri (Yogyakarta)
D&R, Edisi 980425-036/Hal. 51 Rubrik Liputan Khusus
MULA-MULA, yang dituntut mahasiswa adalah reformasi politik. Karena ditantang membuat konsep, lalu tuntutan dielaborasi. Yang muncul adalah-keininan lama: pencabutan lima paket undang-undang politik. Paket yang dimaksud terdiri dari UU tentang (1) Pemilihan Umum; (2) Susunan dan Kedudukan MPR/DPR; (3) Partai Politik dan Golkar; () Referendum. dan; (5) Organisasi Kemasyarakatan.
Desakan agar kelima paket yang sebagian diberlakukan sejak tahun 1985 itu dicabut kini terdengar hampir dalam setiap demo mahasiswa. Dan. gaungnya pun semakin keras saja, sampai Presiden Soeharto dan pembesar pcmclintah yang lain perlu menanggapi.
Sejak awal diberlakukan, paket ini sebenarnya telah kerap dipersoalkan pakar beserta kalangan prodemokrasi. Pasalnya, dianggap hanya mengukuhkan supremasi lembaga kepresidenan dan unsur eksekutif lain serta menutup peluang untuk perimbangan kekuasaan. Ketika kontroversinya merebak pada tahun 1980-an, Adnan Buyung Nasuion, misalnya, pemah berkomentar bahwa demokrasi sudah tak ada lagi di Indonesia menyusul pemberlakuan paket undang-undang politik ini.
Lalu, sekian lama, masalah itu tidak mencuat lagi, kecuali di rapat-rapat tertentu legislatif. Sekian lama sepi, kemudian menggelinding temlama lewat Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) phllpinan Sri-Bintang Pamungkas. Setelah kcdua organisasi itu digebuk menyusul Peristiwa 27 Juli 1996, masalah ini kemhali terbenam.
Kini, bersamaan dengan bangkitnya gerakan mahasiswa, lima paket undang-undang politik diagendakan lagi. Kali ini ditanggapi lebih serius, meski warma kontroversinya etap melekat kuat. Berbagai pendapat terlontar lagi untuk menanggapi tuntutan mahasiswa yang menghendaki pencabutan undang-undang tersebut. Seperti dulu, ada yang balik mencela mahasiswa dan ada pula yang menyokong.
Menteri Dalam Negeri R. Hartono, misalnya, mengkritik dengan mengatakan mahasiswa jangan asal menuntut, tapi ajukan konsep dulu. Presiden sendiri bilang, kalau ingin mengubah, sampaikan lewat organisasi sosial politik (orsospol), untuk diteruskan ke traksinya di DPR. Soeharto mengingatkan, mengubah undang-undang politik tak semudah mengucapkannya.
Seperti halnya presiden, Ketua Fraksi ABRI Hari Sabarno juga menyarankan agar mahasiswa menyalurkan aspirasinya lewat DPR saja. Tapi, yang menarik adalah pernyataan Syarwan Hamid, Wakil Ketua DPR dari raksi ABRI. Mantan Kepala Staf Sosial-Politik ABRI itu menyebut tak tertutup kemungkinan pakct undang-undang politik dircvisi kalau memang merupakan kehendak rakyat. Barangkali, ucapan Syarwan itu cuma retorika politik. Tapi, itu pun sudah jauh lebih maju kalau kapasitasnya waktu berbicara itu sebagai perwakilan fraksi ABRI. Bukankah Fraksi ABRI selama ini termasuk yang konservatif soal yang satu itu?
Sebagai pihak yang dikorbankan tentu saja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) termasuk yang paling bersemangat menyambut desakan percabutan kelima paket undang-undang politik itu, yang diberlakukan Amir Machmud sewaktu dia menjadi Menteri Dalam Negeri. Kedua partai politik itu ingin, kalau pun tak bisa dicabut, ya, paling tidak diubah. Mereka menyebut sudah sejak lama berjuang untuk mengubah undang-undang tersebut tapi selalu kandas karena tak didukung Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) dan Fraksi ABRI. Karena itu, kini mereka minta mahasiswa yang mendesak F-KP dan Fraksi ABRI.
Kalau hendak dicabut, tampaknya pemerintah belum akan sudi. Paling-paling direvisi. Sebuah tanggapan datang dari Siswono Yudohusodo. Mantan Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan itu mengatakan dirinya mendukung jika masyaraat menghendaki perubahan lima undang-undang politik tahun 1985. Menurut dia, seiring perubahan zaman sekarang sudah perlu ada penyempumaan sistem politik. "Jika ada reformasi di bidang ekonomi, mau tidak mau perlu pula perubahan politik. Bila ini tidak dilakukan, akan terjadi distorsi," ucap dia.
Siswono juga mengatakan perubahan kclima undang-undang politik tidaklah mudah. Dan, ia sendiri tidak setuju jika undang-undang politik harus dihapus sama sekali. " Adanya lima undang-undang politik merupakan berkah buat kita. Bahwa ke depan kita memerlukan paket yang lain, itu hal yang biasa. Tapi, jangan sekali-kali menganggap tidak perlu ada undang-undang politik. Itu bahaya sekali," ujarnya.
Kalau melihat sikapnya selama ini, yang dituntut mahasiswa tak sekadar revisi, tapi penafian. Adnan Buyung pun menginginkan demikian. Sebab, menurut pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu, adanya paket tersebut hanya melahirkan sentralisasi dan otoriterisme kekuasaan.
Adnan Buyung melihat, sebagai legitimasinya, kekuasaan sekarang sengaja menafsirkan UUD 1945 dengan memakai pandangan-pandangan Soepomo. Adapun pandangan Soepomo, yang merupakan salah satu otak penyusunan UUD 1945, adalah integralistis, kelika kekuasaan terpusat di tangan presiden. Menurut Buyung, Soepomo pun dalam rapat-rapat persiapan kemerdekaan dan penyusunan konstitusi sudah didebat oleh Moh. Hatta dan M Yamin. Memang, setelah itu, Soepomo tak pemah lagi berbicara tentang ide integral istik yang
ia petik dari Hegel dan Mueller itu. Bahkan, kata Buyung, Mohamad Roem yang tadinya mendukung Soepomo pun lama-kelamaan telah menjadi demokrat sejati. "Yang lucu, para penguasa, pemikir, maupun tokohtokoh yang berkumpul di BP7 tetap memakai pikiran-pikiran kolot Soepomo sebagai acuan bemegara. Ini sangat merusak persepsi bangsa kita tentang kedaulatan rakyat," kata Buyung.
Kembali ke lima paket undang-undang politik tadi. Sebenarnya, sisi manakah yang dipermasalahkan? Akibat undang-undang tersebut, partai-partai politik temyata menjadi perpanjangan tangan pemerintah; fungsi pemerintah menjadi pembina politik; serta partai-partai politik yang tidak bisa mempunyai basis hingga ke desa-desa. Selain itu, komposisi "wakil rakyat" yang duduk di DPR mayoritas adalah yang diangkat pemerintah.
* Tergantung Presiden
Moch. Machfud, ahli hukum tata negara dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, juga mencatat sejumlah ekses negatif dari pemberlakuan lima undang-undang politik ini. Dari UU Kepartaian, misalnya, adalah sistem massa mengambang (floating mass) yang hanya berlaku untuk PPP dan PDI, serta fungsi sebagai lembaga pembina politik. Lalu: susunan keanggotaan DPR dan MPR. Di sana, Machfud mempersoalkan dua hal. Pertama: porsi anggota yang diangkat terlalu besar untuk ukuran sebuah negara demokrasi. Kedua: kerancuan anggota kedua lembaga itu. Terkadang tak ada kriteria, tergantung presiden saja. "Terserah presiden saja. Kalau presiden menghendaki, dari golongan tukang becak pun bisa," ujarnya.
Pertanyaannya, mengapa undang-undang politik seperti itu akhirnya bisa diberlakukan? Adnan Buyung dan Moch. Machfud melihat akar persoalan terletak pada perbedaan konteks sewaktu undang-undang itu dibuat dan perkembangan iklim politik belakangan.
Kelima paket undang-undang ini sebenarnya tidak dibuat dalam waktu bersamaan. Tiga yang pertama--UU Pemilu, UU Kedudukan DPR/MPR, dan UU Parpol Golkar--dibuat di awal Orde Baru; dan dua yang terakhir--UU Referendum dan UU Keormasan di tahun 1985. Jadi, latar sejarahnya berbeda. Seperti kata Buyung dan Machfud, di awal Orde Baru memang dibutuhkan satu pemerintahan yang kuat. Karena itu, undang-undangnya sengaja dibuat selltralistis kendati disadari juga bahwa itu bakal kontroversial. Selama masa darurat, hukum besi ini memang menjadi altematif yan baik. Tapi, tidak lagisetelah keadaan beranjak normal. Masalahnya sekarang, undang-undang yang jauh dari demokratis ini telanjur dianggap efektif sehingga penguasa enggan untuk mengakhirinya. Bukankah penguasa cenderung untuk melanggengkan kekuasaannya? Realitas seperti inilah yang dilihat Buyung dan Machfud terjadi di Indonesia selama ini.
Machfud mengingatkan, sesungguhnya, pada awalnya pun pemberlakuan paket undang-undang politik ini tidaklah mudah. UU Pemilu, misalnya, sempat mendapat tantangan dari masyarakat dan partai politik sehingga pemilihan umum, yang menurut ketetapan MPR herlangsung tahun 1969, ditunda sampai tahun 1971. Masalahnya, waktu itu, adalah soal sistem pemungutan suara (distrik atau proporsional) dan perihal jumlah anggota yang akan diangkat. Yang terakhir ini, presiden ingin anggota legislatif yang diangkat sampai 50 persen. Sementara itu, partai politik mengatakan cukup lima persen. Akhirnya, pembahasan deadlock, yang membuat pemilihan umllm diundur. Kemudian terjadi kompromi: yang diangkat 22 persen saja dan konsesi bagi partai politik adalah sistem distrik ditiadakan.
Akhirulkalam, akankah paket undang-undang politik yang kontroversial ini dicabut? Seperti disebut tadi, kemungkinan tidak, kalau secara normal. Paling-paling akan direvisi. Kalau itu yang akan terjadi, akankah mahasiswa puas? Jawabamya harus ditunggu.
Sebenarnya, seperti kata Machfud, selain yang lima tadi masih banyak undang-undang politik yang perlu diganti karena tidak demokratis. Tepatnya: mendorong sentralisasi kekuasaan, misalnya UU Pemerintah Desa, UU Pers, UU Subversi, undang-undang di bidang peradilan. Kalau yang ini hagaimana? Ya, mungkin satu per satu dulu dibenahi.
Laporan Mohamad Subroto, Multa Fidrus, Abdul Manan (Surabaya) R. Fadjri (Yogyakarta)
D&R, Edisi 980425-036/Hal. 51 Rubrik Liputan Khusus
Comments