Menyoal Kembali UU Politik
Tuntutan pencabutan lima paket undang-undang politik kembali mengemuka, bersamaan dengan kian menguatnya desakan reformasi politik dari mahasiswa. Akankah pemerintah bersedia? MULA-MULA, yang dituntut mahasiswa adalah reformasi politik. Karena ditantang membuat konsep, lalu tuntutan dielaborasi. Yang muncul adalah-keininan lama: pencabutan lima paket undang-undang politik. Paket yang dimaksud terdiri dari UU tentang (1) Pemilihan Umum; (2) Susunan dan Kedudukan MPR/DPR; (3) Partai Politik dan Golkar; () Referendum. dan; (5) Organisasi Kemasyarakatan. Desakan agar kelima paket yang sebagian diberlakukan sejak tahun 1985 itu dicabut kini terdengar hampir dalam setiap demo mahasiswa. Dan. gaungnya pun semakin keras saja, sampai Presiden Soeharto dan pembesar pcmclintah yang lain perlu menanggapi. Sejak awal diberlakukan, paket ini sebenarnya telah kerap dipersoalkan pakar beserta kalangan prodemokrasi. Pasalnya, dianggap hanya mengukuhkan supremasi lembaga kepresidenan dan unsur eksekutif...