Unjuk Rasa Boleh, Asal Aman
Sejumlah kiai di Jawa Timur membolehkan unjuk rasa sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar. Upaya mencegah kerusuhan dengan rambu-rambu fikih. BOLEHKAH aksi unjuk rasa dari sudut pandang agama Islam? Para kiai Nahdhatul Ulama di Jawa Timur membahas kasus tersebut--rasanya ini pembahasan yang pertama kali. Tentu, bukan tanpa latar belakang (asbabun nuzul). Seperti diketahui, belakangan ini, kerusuhan yang merupakan buntut dari unjuk rasa marak di daerah-daerah kantung santri. Menyebut dua kasus besar, misalnya, protes masyarakat terhadap vonis atas Soleh yang menghina almarhum K.H. As'ad Syamsul Arifin, kiai besar dari Pesantren Asembagus, dan kerusuhan di Sampang akhir Mei lalu karena protes masyarakat atas kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Bahwa setiap muslim haruslah melakukan fungsi kritik sosial seperti yang tersurat dalam prinsip amar makruf nahi mungkar (menyuruh berbuat baik, mencegah perbuatan yang merusak), rasanya sudah diketahui umum. Namun, bagaimana cara m...