Kado Bupati Menjelang Pemilu
PTUN menyalahkan Bupati Jombang yang mengosongkan rumah warganya secara paksa. Sayangnya, UU Peratun membatasi ganti rugi maksimal cuma Rp 5 juta. INI, barangkali, peringatan buat bupati agar tak semena-mena terhadap warga. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu pekan lalu, 16 April, mempersalahkan keputusan Bupati Jombang, Jawa Timur, Soewotohadi, yang melakukan pengosongan rumah seorang warganya, Ny. Tjioe Mei Tjien. Menurut majelis hakim yang dipimpin Iskandar, keputusan bupati itu terhitung perbuatan sewenang-wenang. "Bupati tak berwewenang mengosongkan rumah itu. Sebab, penghuninya masih terikat hubungan sewa-menyewa," ujar Hakim Iskandar. Berdasarkan itu, majelis hakim juga menghukum bupati untuk membayar ganti rugi Rp 5 juta--ganti rugi maksimal yang ditetapkan UU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) No. 5 Tahun 1986--kepada Tjien. Dan, bila Tjien merasa ganti rugi itu terlalu kecil, majelis menyarankan agar Tjien menuntut lagi kerugiannya ke pengadila...