Antara Dita, PRD, dan Mega
SEHARI setelah Iko membacakan pledoinya, dua rekannya divonis di Surabaya. Dita Indah Sari akhirnya dihukum enam tahun dan Coen Husein Pontoh dihukum empat tahun. Masing-masing dua tahun lebih ringan daripada tuntutan. Menurut hakim, Dita yang Ketua Pusat Perjuangan Buruh Indonesia dan Pontoh yang Ketua Serikat Tani Nasional telah memutarbalikkan fakta dan merongrong ideologi Pancasila dan haluan negara (Pasal 1 UU No.11/PNPS/1963 atau biasa dikenal dengan UU Antisubversi). Pentolan dua organisasi di bawah payung PRD itu langsung banding. Jaksa Septinus Aritonang tampak santai. "Saya cukup puas. Biarpun di bawah tuntutan, kan masih tiga perempatnya," katanya. "Dosa" keduanya adalah menggalang demonstrasi empat ribu buruh di Surabaya. Mereka ditangkap pada Maret 1996, sekitar lima bulan sebelum PRD didirikan, 22 Juli. Tapi, setelah PRD digebuk karena dianggap bertanggung jawab dalam Kerusuhan 27 Juli, dalam persidangan, kegiatan Dita dan Pontoh dikaitkan dengan selur...