Mudahnya Membeli Mabuk
Peraturan boleh dibuat, razia bisa diadakan, tapi bila memang jual-beli miras mendatangkan untung, jalan belakang selalu ada. Dibutuhkan sanksi yang tegas dan berat. “PERHATIAN! Penjualan minuman keras tidak berlaku bagi pelajar yang berseragam sekolah dan pembeli yang belum berumur 17 tahun.” Di samping dan bawah tulisan tersebut, berjejer berbagai minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek. Itulah tulisan di secarik karton putih lusuh berukuran 10 kali 20 sentimeter yang ditempel miring di pinggir sebuah rak miras di sebuah pasar swalayan di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur. Tintanya yang berwarna merah sudah mulai luntur, itu menandakan sudah lama dibuat. Bila tulisan itu dijadikan pegangan, kritik sementara orang terhadap Keppres tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol terjawab sudah. Yakni, sudah ada kesadaran sebenarnya pada para penjual bahwa miras tak bisa dibeli oleh yang berusia di bawah 17 tahun. Soal pembatasan umur pembe...